PENGISIAN SPT 1770 E-FORM
Dokumen yang dibutuhkan
· Peredaran bruto (umkm omzet maksimum 4,8 M)
· Laporan Keuangan (profesional/pekerja bebas)
· Jumlah penghasilan, pembayaran pph pasal 25,pemberitahuan norma (usahawan omzet diatas 4,8 M
Perangkat yang dibutuhkan
· Laptop
· Gawai
· Tablet
· DLL
Langkah-langkah pengisian
1) Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login
2) Setelah masuk isi NPWP, password dan kode keamanan lalu tekan login
3) Klik tab lapor pada dashboard
4) Lalu klik ikon E-Form
5) Pastikan handphone atau laptop sudah terinstall aplikasi viewer
6) Lalu klik buat spt
7) Jawab pertanyaan yang berkaitan dengan status anda
8) Lalu isi fomulir SPT 1770
9) Isi tahun pajak, isi pembetulan jika menemukan kesalahan pada spt normal
10) Klik permintaan
11) Buka dokumen e-form yang telah terunduh
12) Pilih pembukan jika ada laporan keuangan, pilih pencatatan jika tidak ada laporan keuangan
13) Pada lampiran 4-a, isi kan daftar harta akhir tahun, lalu lengkapi rinciannya
14) Pada lampiran 4-b, isikan daftar utang akhir tahun, lalu lengkapi rinciannya
15) Pada lampiran 4-c, isikan daftar anggota keluarga sesuai dengan kondisi awal tahun pajak
16) Pada lampiran 3-a, isi penghasilan final atau bersifat final ( isi sesuai data bukti potong)
17) Pada lampiran 3-, isi penghasilan bukan objek pajak (isi data secara lengkap sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph)
18) Pada lampiran 3-c, isi penghasilan isteri/suami yang dikenakan pajak terpisah
19) Pada lampiran 2-a, isi daftar bukti pemotongan/pemungub tan, isi rinciannya
20) Pada lampiran 1-a, isi penghasilan netto dalam negeri dari usaha/pekerja bebas (jika menjalankan pembukuan), isi rinciannya
21) Pada lampiran 1-b, isi lampiran point tidak menjalankan pembukuan, isi rinciannya
22) Pada lampiran 1-c, isi penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, isi rinciannya
23) Pada lampiran 1-d, isi penghasilan netto dalam negeri lainnya,isi rinciannya
24) Pada halaman lampiran induk, lengkapi hal yang perlu diisi (data isian pada fomulir sebelumnya otomatis akan dipindahkan ke lampiran induk
25) Klik submit
26) Unggah lampiran yang diperlukan
27) Isi kode verifikasi
28) Lalu akan ada bukti fomulir penerimaan elektronik bahwa telah melaporkan spt
0 Response to "PENGISIAN SPT 1770 E-FORM"
Posting Komentar