NPWP

 NPWP



Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan


hak dan kewaiban wajib pajak

A. Hak

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding & peninjauan kembali

B. Hak hak lainnya

  • Hak kerhasiaan 
  • Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
  • Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan
  • Hak untuk pengurangan PPh pasal 25

C. Kewajiban

  • Melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Hitung besar pajak yang terhutang
  • Membayar pajak
  • Laporkan SPT pajak tahunan


Pengertian NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.


 Fungsi NPWP

  • Sarana dalam administrasi perpajakan
  • Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakn
  • Menjaga ketertiban dan pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.


Syarat-syarat pendaftaran NPWP

  1. Fotocopy kartu tanda penduduk bagi warga negara indonesia
  2. Bagi warga negara asing, menunjukan fotocopy paspor dan kartu izin tinggal
  3. Fotocopy surat keterangan kerja
  4. Mengisi formulir pedaftran NPWP yang ada dikantor pajak

 Prosedur pembuatan NPWP secara manual dan online

a) online

  • kunjungi situs dirjen pajak di wibsite yang ditentukan
  • melakukan pendaftran dan mengisi identitas 
  • aktivasi akun
  • isi formulir pendaftran
  • kirim formulir pendaftran
  • cetak formulir

b) manual

mendatangi kantor KPP


kondisi yang kemungkinan terhapus dan tercabutnya NPWP

  • waib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 nomor wajib pajak
  • warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak selesai dibagi


Alasan utama risiko dan tidak memiliki NPWP dan sanksi  tidak memiliki NPWP

  • pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
  • denda senilai 2 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
  • terkena PPh tinggi
  • sulit mengajukan investasi





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NPWP"

Posting Komentar